Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, Kajati Resmikan Rumah RJ Di Pringsewu

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Selain meresmikan Rumah RJ di Pekon Wonodadi, Kajati Lampumg juga meresmikan Rumah RJ di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Selasa 12 April 2022 di Balai  Pekon Wonodadi.

Menurutnya, berlatar belakang banyaknya kasus di masyarakat, dan semakin lama bukan hanya berkurang tapi juga berbagai macam jenisnya. Secara umum ini masih ada di pihak-pihak yang merasa keadilan tidak terpenuhi, baik dari  segi lapor korban atau terdakwa

“Karena itu semua, Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice,” kata Nanang usai meresmikan Rumah RJ.

Namun, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restorative Justice, hanya  kasus tertentu di mana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat.  Diantaranya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian.

“Intinya di sini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa kita lakukan Restorative Justice,” paparnya.

Dengan diresmikannya RJ ini, lanjut Nanang, diharapkan bisa menyelesaikan berbagai maslalah yang ada di masyarakat, misalnya ketersinggungan antar tetangga

“Penyelesaiannya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Tidak ada dendam, tidak ada ancaman. Karena penegakan hukum yang sebenarnya ada tiga syarat, yakni memiliki kepastian hukum, ada keadilan ,  dan ada kemanfaatan,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi keberadaan Lamban Mufakat Restorative Justice di Pekon Wonodadi.

BACA JUGA:  Amankan Pilkades Serentak, Polres Pesawaran Turun Ratusan Personel

“Semoga Lamban Mufakat Restoratif Justice ini bisa berkembang di tempat lain dan masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan dari sisi pelaksanaan hukumnya,” kata Sujadi.

Sujadi juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pringsewu dengan adanya program jaksa masuk kecamatan yang tentunya memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum.

“Tentunya akan terus kami dukung kehadiran RJ, nanti memungkinkan sekali untuk hal yang tidak harus sampai masalah hukum sesuai dengan petunjuknya.Kami juga  ingin menyampaikan sosialisasi lebih luas agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya.

(WII)

  • Bagikan