Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, Kajati Resmikan Rumah RJ Di Pringsewu

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Selain meresmikan Rumah RJ di Pekon Wonodadi, Kajati Lampumg juga meresmikan Rumah RJ di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Selasa 12 April 2022 di Balai  Pekon Wonodadi.

Menurutnya, berlatar belakang banyaknya kasus di masyarakat, dan semakin lama bukan hanya berkurang tapi juga berbagai macam jenisnya. Secara umum ini masih ada di pihak-pihak yang merasa keadilan tidak terpenuhi, baik dari  segi lapor korban atau terdakwa

“Karena itu semua, Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice,” kata Nanang usai meresmikan Rumah RJ.

Namun, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restorative Justice, hanya  kasus tertentu di mana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat.  Diantaranya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian.

“Intinya di sini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa kita lakukan Restorative Justice,” paparnya.

Dengan diresmikannya RJ ini, lanjut Nanang, diharapkan bisa menyelesaikan berbagai maslalah yang ada di masyarakat, misalnya ketersinggungan antar tetangga

BACA JUGA:  Libur Lebaran, Pantai Ketapang Bahari Teluk Pandan Jadi Pilihan Pengunjung
  • Bagikan