KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil menangkap pelaku garong pembobol rumah Syahril Gunawan (42) warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi menyebut terduga pelaku dengan inisial SU (19) ditangkap di Kabupaten Pringsewu, setelah menjadi buronan selama lebih dari dua pekan usai melakukan pencurian.
“Pada hari Senin 18 April 2022, sekira jam 20.30 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong dibantu Tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Amin, Selasa 19 April 2022.
Menurutnya, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan kemudian tim mendapatkan informasi tentang ciri pelaku yang dikabarkan keberadaan pelaku sedang berada di daerah Wates Kabupaten Pringsewu.
“Berdasarkan informasi yang didapat kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Pringsewu, setelah tim mengejar dan menemukan pelaku kemudian dilakukan penangkapan.
“Terduga pelaku masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur lalu mengacak acak lemari kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban serta handphone milik korban, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran, sementara dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, dengan nomor polisi BE 3001 RM serta satu unit Handphone merk Vivo warna biru.
“Berdasar pasal 363 KUHP orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
(WII)