“Terduga pelaku masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur lalu mengacak acak lemari kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban serta handphone milik korban, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran, sementara dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, dengan nomor polisi BE 3001 RM serta satu unit Handphone merk Vivo warna biru.
“Berdasar pasal 363 KUHP orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
(WII)





