Larang Aksi Jilid II AML, HMI Ingatkan Wali Kota Balam Baca UU

  • Bagikan

BANDAR LAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Wacana Aksi Jilid II Aliansi Lampung Memanggil (AML) akan dilaksanakan pada Kamis 21 April 2022,i berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh Aliansi Mahasiswa tersebut.

Larangan tersebut disampaikan oleh Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung yang menyatakan “menurut intruksi Walikota bahwa demo itu dilarang” saat memberikan keterangan, Selasa 19 April

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Bandar Lampung Feby Satria mengingatkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk kembali membaca UU No. 9 tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Pada UU tersebut pun dijelaskan didalam pasal 10 tentang hak dan kewajiban, bahwa masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat dimuka umum tidak memerlukan izin dari kepolisian melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan, dan paling lambat pemberitahuan itu disampaikan 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai,” kata Feby Satria dalam siaran Pers, Rabu 20 April 2022.

“Jadi kalau Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung bilang tidak tau soal izin demo (aliansi mahasiswa) besok, saya ingatkan lagi kepada pak Kadis bahwa untuk mengemukan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Kapolda Panca Resmikan Pos Polisi Parawisata, Didukung 7 Kada di Kawasan Danau Toba, Termasuk Karo
  • Bagikan