Dirinya mengatakan, pada Kamis 12 Mei 2022, Tim tekab 308 Polres Pesawaran mendapat informasi tentang keberadaan pelaku tindak pidana penipuan tersebut.
“Pelaku di temukan sedang berada di daerah Talang Bali Sungai Gerong Kecamatan Sungai Rebo Kabupaten Banyu Asin Kota Palembang.
Mengetahui keberadaan pelaku, lanjutnya, kemudian Tim Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku di lokasi persembunyian pelaku.
“Saat ini Tim Tekab 308 kemudian tim berhasil menangkap pelaku tersebut dan dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatan nya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(WII).





