Polres Pesawaran Amankan Pelajar Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

  • Bagikan

“Atas dasar itu kemudian orang tua Mawar melaporkan persetubuhan itu ke Polres Pesawaran pada Senin 8 November 2021 yang lalu,” ujarnya.

Atas dasar laporan dan hasil Visum Et Repertum (VER) dan berbekal informasi anggota Satreskrim dipimpin Kanit IV PPA Aiptu Feri Ariyani Sori menuju rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti baju dan pakaian dalam milik Mawar ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(WII)

 

BACA JUGA:  Pentingnya Pendidikan Seksualitas Terhadap Anak Sejak Dini
  • Bagikan