Foto: Ilustrasi/net
WAY LIMA, WAKTUINDONESIA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan seorang pelajar, atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.
Pemuda tersebut adalah AM (18) seorang pelajar warga salah satu desa di Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, persetubuhan tersebut terjadi pada Kamis 24 Juni 2021 yang lalu di Dusun Cimanuk Barat desa setempat, sekitar pukul 13.00 Wib.
“Kalau kejadiannya tahun lalu ya, tepatnya pada hari Kamis 24 Juni 2021, kira-kira jam 01.00 WIB, di Dusun Cimanuk Barat Desa Cimanuk. Pelaku mengajak sebut saja Mawar (14) untuk ketemu dan merayunya untuk melakukan persetubuhan,” kata Supriyanto, Jumat 13 Mei 2022.
Dirinya menjelaskan, persetubuhan itu diketahui setelah ibu kandung Mawar membaca isi percakapan WhastApp anaknya, bahwa Mawar telah disetubuhi pelaku.





