Rusa yang Tertabrak Pengendara  di Jalan Liwa-Krui Akhirnya Mati, Penyelidikan Stagnan

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Seekor rusa betina yang sempat tertabrak pengendara di Jalur Liwa, Balikbukit, Lampung Barat – Krui, Pesisir Barat pada 5 Mei 2022 lalu akhirnya mati.

Hal itu tak ditampik Kepala Resort (Kares) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kubuperahu Balikbukit, Riga Dewangga Riant, saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id, Selasa, 17 Mei 2022.

Dikatakan rusa jenis sambar itu mati pada tanggal 6 Mei 2022 di Pos Resort Balikbukit yang terletak di Kubuperahu.

“Iya nggak bisa diselamatkan. Iya (Mati) di tanggal (6/5/22) itu. Posisi matinya di pos resort,” ujar Riga.

Dikatakan, sebelum mati rusa tersebut telah ditangani tim kesehatan hewan.

“Sebelumnya sudah diperiksa oleh mantri hewan,” tambanya.

BACA JUGA: Kapolres Lampung Barat: Polisi Siap Kerjasama Polhut Ungkap Perburuan Satwa di TNBBS

Hingga kini, pihaknya mengaku masih terus melakukan penyelidikan penyebab rusa itu keluar dari hutan TNBBS dan akhirnya tertabrak pengendara.

Terkait perkembangan penyelidikan tampaknya masih jalan di tempat.

Ia tak menampik penyelidikan belum ada perkembangan berarti alias stagnan.

“Ya belum (ada perkembangan),” katanya.

Sebelumnya, rusa itu keluar dari hutan TNBBS ke jalan diduga akibat diburu.

Namun, pihak berwenang belum bisa memastikan pemburu mamalia yang masih famili cervidae tersebut. Apakah ulah si pemburu liar, manusia atau binatang buas.

Saat ditemukan, bagian leher rusa malang itu terluka dan kakinya cidera.

BACA JUGA: Apakah Rusa Satwa Dilindungi? Ini Jeratan Pidananya

Rusa betina itu jenis rusa sambar (Cervus spp).

Jenis rusa sambar ini termasuk jenis rusa besar yang umum berhabitat di Asia yang umumnya memiliki ciri khas tubuh yang besar dengan warna bulu kecoklatan.

Rusa sambar merupakan salah satu spesies rusa yang masuk dalam daftar hewan atau satwa dilindungi.

BACA JUGA:  Terjunkan Tim Usut Dana PIP, Bupati Pesawaran: Jangan Main-Main!

Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa, rusa sambar tertera pada nomor 11 termasuk semua jenis dari genus cervus atau semua jenis spesiesnya, termasuk kijang. (WII)

  • Bagikan