Kajari Tetapkan Kadis PU Kota Metro Tersangka Dugaan Korupsi di DLH, Ditahan

  • Bagikan

METRO, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Provinsi Lampung menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro Provinsi Lampung Eka Irianta sebagai tersangka terkait dugaan korupsi peningkatan operasi, pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berlokasi di Kelurahan Karang Rejo, Metro Utara tahun 2020 silam, Kamis, 20 Mei 2022.

Kadis Eka ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejari Metro, hari ini.

Selain ditetapkan tersangka Kadis Eka ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Masuk Penyidikan

Demikian ditandaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Virginia H, hari ini.

Menurutnya, Kadis Eka ditetapkan tersangka terkait jabatannya di masa lalu, yakni sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan rekanan dalam pengerjaan proyek.

BACA: Berita Korupsi

“Hari ini kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang kita miliki. Langsung kita tahan hari ini juga karena beberapa pertimbangan di antaranya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” terang Kajari Virginia.

BACA JUGA: Jaksa Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Metro

Pasal yang disangkakan kepada Eka Irianta, yakni Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ditetapkan dan ditahannya Eka Irianta, maka kasus korupsi DLH Kota Metro yang sudah lama bergulir, mencapai titik temunya.

Bahkan ada indikasi pengembangan untuk menetapkan tersangka selanjutnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan untuk tersangka selanjutnya,” ujar kajari.

(WII)

BACA JUGA:  98 Pendaftar CASN Pesawaran Sanggah tak Lulus Seleksi
  • Bagikan