Dor.. Pelaku Pencurian Warga Way Khilau Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – SM (41) seorang residivis kasus pencurian dilumpuhkan Polisi dengan timah panas dibagian kakinya. Karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Pelaku SM (41) merupakan warga, Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Dirinya ditangkap Aparat Polsek Pardasuka atas dugaan telah melakukan pencurian di delapan TKP yang tersebar di empat kabupaten.

“Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka pada Senin (30/5/2022) siang kemarin,” kata  Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim  mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa 31 Mei 2022.

Lukman Hakim menjelaskan,lantaran melakukan upaya perlawanan terhadap Polisi saat dilakukan pengembangan kasus, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

“Tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas, maka Petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya,”terangnya

Dikatakanya,tersangka pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo A5S dirumah korban Sofia Laili (42) di Pekon wargomulyo Kecamatan Pardasuka pada (28/6/2020) yang lalu

“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13,5 Juta,”jelasnya

Kapolsek mengungkapkan,  dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka, terungkap bahwasannya tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus 2020 yang lalu.

Selain itu, tersangka SM juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainya dengan rincian 2 TKP berada diwilayah kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Tersangka diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai,”ungkap Lukman Hakim.

BACA JUGA:  KPM Pekon Wonodadi Keluhkan Buruknya BPNT Yang Disalurkan Supplier

Ia menambahkan, selain tersangka SM, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitan dengan perkara yang disangkakan, antara lain 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja Berikut STNK dan 1 buah buku rekening milik tersangka.

“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,”tuturnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar  pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,”tandasnya.

(WII)

  • Bagikan