1 Penyelidikan Dugaan Korupsi DD Dihentikan Kejari Pringsewu, 1 Lainnya Ditingkatkan, Ini Alasannya

  • Bagikan

“Alasannya, ada dugaan temuan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Kakon Sukoharum, Ridwan,” tambahnya.

Menurutnya, pihak kejari sejauh ini telah memanggil  20 orang termasuk perangkat Pekon Sukoharum dan pendamping desa.

“Terakhir, memeriksa Kepala Pekon Sukoharum Ridwan pada hari Senin lalu. Dan selanjutnya kasusnya ditingkatkan dan di limpahkan ke Pidsus untuk di tindaklanjuti,” ujarnya.

Kasi Median juga menjelaskan PMH dalam pengelolaan DD Sukoharum yang ia maksud.

Yaitu, ada dugaan memark-up harga material dan pengadaan bibit untuk ketahanan pangan.

“Diduga mark-upnya pembelian alat material, bibit buah alpukat yang nilainya tidak masuk akal, dan diduga kuat melakukan PMH,” pungkasnya.
(WII)

BACA JUGA:  Program TJPS Membawa Perubahan Bagi Kelompok Tani
  • Bagikan