“Anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka di TKP, serta di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka dan barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat bruto 3,87 gram, satu butir pil / tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi satu buah dompet kecil warna hitam dan empat unit handphone merek xiaomi, merek Oppo, merek Nokia dan merek Vivo telah dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(WII)





