Ini Larangan Bagi Perangkat Desa, Sanksi Pelanggar, Diberhentikan?

  • Bagikan

WAKTUINDONESIA – Perangkat desa unsur yang membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa (Pemdes).

Mereka punya pendapatan tetap atau gaji minimal sekitar Rp2,2 juta lebih atau sama dengan gaji pokok PNS golongan II/a.

BACA: Tak Banyak yang Tahu, Segini Besaran Gaji Perangkat Desa

Selama menjadi perangkat desa, ada sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan.

Jika bandel, atau melanggar bisa saja mendapat sanksi hingga berujung pada pemberhentian.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang dikenal juga dengan UU Desa menyebut sejumlah larang bagi perangkat desa.

Tak hanya itu sanksi hingga pemberhentian juga diatur UU desa ini.

Dikutip Waktuindonesia.id, pada pasal 51 menyebut larangan bagi perangkat desa.

Berkut bunyi pasal 51

Perangkat desa dilarang:

– merugikan kepentingan umum;

– membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

– menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

– melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

– melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;

– melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

– menjadi pengurus partai politik;

– menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

– merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

– ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

– melanggar sumpah/janji jabatan; dan

– meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Buat KK, Oknum Aparat Desa Cilimus Minta Rp150 Ribu, Ini Kata Kaur

Selanjutnya pada pasal 52 mengatur sanksi bagi pelanggar larangan seperti disebut pasal 51.

Berikut bunyi pasal 52:

Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kemudian, pemberhentian perangkat desa karena melanggar larangan sebagai perangkat desa jelas disebut di poin akhir pada pasal 53.

Berikut isi pasal 53 UU Desa

Perangkat Desa berhenti karena:

meninggal dunia;

permintaan sendiri; atau

diberhentikan.

Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

berhalangan tetap;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau

melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(WII)

  • Bagikan