Tak Banyak yang Tahu, Segini Besaran Gaji Perangkat Desa

  • Bagikan

WAKTUINDONESIA – Menjadi perangkat desa ternyata punya pendapatan tetap atau gaji.

Yang termasuk perangkat desa adalah sekretaris desa (Sekdes), sejumlah kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (kasi) termasuk kepala dusun atau pemangku atau sebutan lain.

Gaji perangkat desa itu dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APDes).

APBDes itu sendiri bersumber anggaran dana desa (ADD).

BACA JUGA: Ini Larangan Bagi Perangkat Desa, Sanksi Pelanggar, Diberhentikan?

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (1).

Besaran penghasilan tetap atau gaji kades mengacu pasal 81 ayat (2) PP) No.11 Tahun 2019 ditetapkan oleh bupati atau walikota di daerah masing-masing daerah.

BACA JUGA:  Bangun Wahana Bermain Anak Sumber DD, Kades Mulya Agung: Bisa Hasilkan PAD
  • Bagikan