Lantas berapa gaji perangkat desa termasuk kadesnya?
Besaran penghasilan tetap kedes-aparatur desa terdiri atas tiga bagian.
Yaitu kades, sekdes, dan aparatur desa lainnya.
Pertama, penghasilan tetap kades minimal Rp2,4 juta lebih atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Kedua, sekdes. Sekdes mendapat penghasilan tetap paling sedikit Rp2,2 juta lebih. Angka itu serata 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Terakhir, perangkat desa lainnya.
Mereka menerima besaran penghasilan tetap paling tidak Rp 2,0 juta lebih. Nilai itu setara 100 persen dari gaji pokok PBS golongan ruang II/a.
(WII)





