Modus Nebeng, Polisi Ringkus Pelaku Curas Warga Bandar Lampung

  • Bagikan

Dirinya mengatakan, dalam kejadian tersebut korban Dedi Heriyanto mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada wajah, dan kerugian material berupa satu buah terpal dan tali, bila ditafsir kisaran Rp1,5 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan.

“Berdasarkan hasil dari saksi-saksi dan laporan masyarakat, diketahui bahwa pelaku Curas tersebut ada lima orang, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan penangkapan,” kata dia.

Dirinya menjelaskan, pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 wib Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, menerima infomasi bahwasannya dari lima orang tersebut berada di terminal Kemiling, lalu tim tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan meluncur mengamankan salah seorang pelaku.

“Adapun barang bukti yang telah disita oleh Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan berupa unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna putih BE 8340 BY, satu buah tas selempang merk Glyph warna hitam dan satu unit Handphone Vivo Y 12 warna hitam,” ungkapnya.

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP Sub 362 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Malam Puncak Hari Jadi ke-16 Pesawaran Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Bagikan