Modus Nebeng, Polisi Ringkus Pelaku Curas Warga Bandar Lampung

  • Bagikan

GEDONG TATAAN WAKTUINDONESIA – Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan kabupaten setempat.

Pelaku tersebut ialah MOR (27) warga Jalan Agus Salim Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran menjelaskan kronologis kejadian Curas tersebut.

“Pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 03.15 wib di Jalan Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” kata dia, Kamis 21 Juli 2022.

“Awalnya korban mengendarai mobil dari arah Gedong Tataan menuju Bandar Lampung, diperjalanan korban dihentikan tiga orang yang tidak dikenal, lalu mobil korban berhenti, kemudian salah satu orang pelaku berkata kepada korban akan menebeng, setelah itu para pelaku langsung naik kebelakang bak Mobil korban,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan, ditengah perjalanan para pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan mobil dan para pelaku turun kemudian mengambil terpal dan tali yang berada di bak mobil tersebut.

“Mengetahui hal tersebut korban turun untuk mengambil terpal dan tali yang diambil oleh para pelaku, lalu para pelaku tiba-tiba langsung mengeroyok korban dan mencoba mengambil tas milik korban dan kunci mobil milik korban, akan tetapi korban berusaha mempertahankan barang miliknya tersebut, sehingga para pelaku pengeroyokan memukul korban yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka sobek dan memar diwajahnya,” ujar dia.

BACA JUGA:  Sebanyak 208 UMKM di Pesawaran Telah Terdaftar e-Katalog
  • Bagikan