“Kalau tidak, cara lainnya yaitu melalui surat rekomendasi dari OPD terkait Pemkab Pesibar yang bisa memberikan surat rekomendasi tersebut,” tandas Suwono.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jon Edwar, menanggapi bahwa berkaitan dengan keluhan masyarakat tersebut Pemkab Pesibar akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pengelola SPBU agar ada kemudahan bagi masyarakat memperoleh BBM guna kelancaran usahanya. “Seharusnya memang masyarakat Lintik yang usahanya memerlukan BBM subsidi jenis solar seperti produksi batu bara pres bisa mendapatkan kebutuhannya dengan mudah,” tegas Jon.
“Dalam waktu dekat akan segera kita komunikasikan atau duduk bersama antara Pemkab Pesibar, pengelola SPBU, dengan masyarakat terkait keluhan masyarakat tersebut,” imbuhnya.
Terlebih menurut Jon, ada Surat Edaran dari Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) tentang siapa saja yang bisa memperoleh BBM subsidi seperti nelayan dan petani.
(WII)





