PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Lima tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung
Kelima tersangka yang diamankan dua warga Kabupaten Pringsewu berinisial SBA (27) dan MGR (21). Sementara tiga tersangka lain merupakan warga Kabupaten Pesawaran berinisial ZZH (19), AR (17) dan BY (21).
Hal tersebut dikatakan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond, Senin 1 Agustus 2022.
“Tersangka SBA dan MGR diringkus Polisi pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,” kata Raymond.
Ia menjelaskan, tersangka SBA diringkus di rumahnya pada pukul 17.30 Wib. Darinya Polisi berhasil menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7, 71 gram, satu bundel plastik klip dan satu buah timbangan digital, yang disembunyikan dalam kotak kayu di belakang rumah tersangka.
Menurut Raymond, dari penangkapan SBA, satu jam kemudian Polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap MGR saat sedang melintas di jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan MGR, Polisi kembali menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0, 23 gram.
“Jadi dari kedua tersangka ini Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah total 7, 94 gram,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Raymond tiga tersangka lainnya diringkus Polisi pada Sabtu 30 Juli 2022, mulai pukul 15.00 Wib, di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.





