Biadab.!! Bapak Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun Di Pesawaran

  • Bagikan

“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Bernung,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.

“Tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Oknum Wartawan Di Pesawaran Terus Diburu Hingga Pulau Jawa
  • Bagikan