GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Empat tahun setubuhi anak kandung yang masih dibawah umur, AR (43) warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku AR diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
“Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 langsung bergerak kelapangan melakukan penyelidikan,” kata Supriyanto, Selasa 9 Agustus 2022.
“Mengetahui keberadaan pelaku, lalu petugas menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ketika sedang berada dirumah rekannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, sebelum tersangka AR diamankan, petugas telah meminta keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, SM (17) warga Bernung, Yessi (27) warga Desa Taman Sari dan Widi (38) warga Kota Bandar Lampung, dan mengamankan barang bukti yang dimaksud.





