LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Seorang pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor roda dua (R2) di Pinggir Sungai Pelepai Pekon Kotajawa Kecamatan Bengkunat pada Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekitar jam 18.00 WIB, SR (36) akhirnya dicokok polisi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bengkunat Ipda Riswanto, mendampingi Kapolsek Iptu Juni Rosiwan, SR ditangkap Kamis 25 Agustus 2022 sekira jam 15.30 WIB di sekitar Pekon Sukarame Ngaras.
“SR kemudian digelandang polisi ke Mapolsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya seperti dalam keterangan yang diterima Waktuindonesia.id kemarin malam.
Sejatinya, SR tak sendiri. Ada dua rekannya yang lain. Yakni, ZS (29) dan SA (DPO).
ZS telah ditangkap polisi terlebih dahulu. Sementara SA kini masih dalam pengejaran petugas.
Ketiganya menggasak R2 dengan korban MW (32).
Aksi ketiganya mulai digarap setelah korban melapor ke polisi.
Laporan korban tercatat di Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B-298 / XI / 2020 / POLDA LAMPUNG /RES LAMPUNG BARAT/SEK BENGKUNAT tanggal 19 Nopember 2020.
Menurut Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,
modus operandi ketiganya dengan cara merusak kunci kendaraan milik korban menggunakan kunci letter T.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitarr Rp6,3 juta.
“Barang bukti yang di amankan antara lain satu unit R2 Honda Revo warna hitam dengan Nopol B 6499 EUS dengan Noka: MH1JBC120BK237086 Nosin: JBC1E2223367. Satu lembar poto copy STNK sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan Nopol B 6499 EUS dengan Noka: MH1JBC120BK237086 Nosin: JBC1E2223367. Satu lembar poto copy BPKB Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol B 6499 EUS dengan Noka: MH1JBC120BK237086 Nosin: JBC1E2223367,” tandasnya
(WII)





