TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Satuan Reskrim Polres Pesawaran akhirnya menangkap tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Zaidan, Sabtu, 10 September 2022 sekitar pukul 16.25 WIB di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pantauan awak media, Kaatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin turun langsung mengamankan tersangka Zaidan saat sedang berada di Lapangan Hanura.
“Ya, kami berhasil mengamankan DPO atas nama Zaidan, dan langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Sabtu 10 September 2022.
Untuk diketahui, Zaidan merupakan DPO Polres Pesawaran setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap insan pers Ketua GMBI Distrik Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf langsung ditahan Satreskrim Polres Pesawaran.





