GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku terduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Padang Cermin.
Pelaku tersebut ialah Samsudin alias Udin berhasil diamankan petugas Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran saat berada di rumah rekannya di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, mengatakan berdasarkan laporan Kepolisian dengan nomor : LP / B / 540 / VII / 2022 / Spkt / Polres Pesawaran / Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Berdasarkan informasi serta bukti permulaan yang cukup Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran, langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku pada Kamis 15 September 2022 sekira jam 10.30 Wib pelaku yang sedang berada di rumah rekannya, dan mengamankan pelaku,” kata dia, Jumat 16 September 2022.
Dirinya menjelaskan, pada Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib, pelapor mengetahui bahwa korban tidak berada dirumah dan pada tanggal 17 Juni 2022 pelapor menemukan korban berada di Desa Padang Cermin.
“Setelah tiba dirumah pelapor, korban mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa kemudian pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan dokter bahwa korban telah hamil,” ungkapnya.





