“Kemudian pada 25 Juli korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama Udin pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni pada 16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” timpalnya.
Dirinya mengatakan, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban berinisial ZN (16) warga Bandar Lampung berupa satu helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, satu helai jilbab warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, satu helai BH warna ungu dan satu helai celana panjang joger warna hijau tosca.
“Atas perbuatannya, tersangka SN terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(WII)





