Bertambah 1, Kasus Surat KPK Palsu di Pesisir Barat Seret eks Sekdiskoperindag ke Pengadilan

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Kasus surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu di Kabupaten Pesisir Barat terus diproses.

Jika sebelumnya, perkara itu membelit Abdul Chalik bin Bahrun. Abdul Chalik divonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kabupaten Lampung Barat dua tahun penjara pada Kamis, 14 Juli 2022.

Kali ini, kasus surat KPK palsu tersebut juga menyeret eks Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Plt Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pesisir Barat, Abdul Halim (AH) ke meja hijau.

BACA: Beredar Surat KPK Palsu Panggil 3 Aleg Pesibar, Ini Pernyataan Plt Jubir Ali Fikri

AH telah menjalani sidang pertama yang digelar daring dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol di ruang sidang Kartika PN Liwa dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

AH mengikuti sidang virtual dari Rutan Kelas IIb Krui.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho mendampingi Kepala Kejari Lampung Barat, Deddy Sutendy, mengatakan Abdul Halim didakwa pasal 263 KUHP atau Pasal 310 KUHP.

BACA JUGA:  Eks Peratin Pagardalam Pesisir Barat Ditahan Cabjari Krui Terkait Dugaan Korupsi APBDes Rp1 M Lebih
  • Bagikan