Buronan Kasus Korupsi DD, Mantan Kades Hanau Berak Diringkus Polisi Di Jakarta

  • Bagikan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan jika penetapan tersangka terhadap MGA setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan sejumlah Barang Bukti dokumen APBDes.

“Untuk modus operandi MGA ini selaku Kepala Desa menggunakan keuangan desanya tidak sesuai prosedur atau dikerjakan sendiri dengan memanipulasi laporan pertanggungjawabannya, serta dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Supriyanto.

Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya juga masih akan dalami kasus ini, apakah masih ada tersangka lain yang terlibat atau tidak.

“Menurut keterangan tersangka MGA, dirinya nekat melakukan korupsi, lantaran untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri dan karena dirinya juga mau nyalon sebagai Kades lagi,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Soal Majelis Taklim, Riana Sari Arinal Sejalan Dengan Bupati Dendi
  • Bagikan