Sejauh ini, Waktuindonesia.id baru berhasil mengonfirmasi Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, Kamis, 1 Desember 2022.
Edi Novial membenarkan jika lembaga wakil rakyat itu telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj bupati Lampung Barat ke Kemendagri melalui surat dengan No. 170/69/DPRD-LB/2022.
Ketiganya, yakni Nukman, Qodratul Ikhwan dan Ganjar Jationo.
Menurutnya, munculnya tiga nama itu setelah rapat pimpinan DPRD Lampung Barat dengan ketua dan sekretaris fraksi-fraksi yang digelar 15 November 2022.
Hasil rapat itu kemudian tertuang dalam Surat Keputusan No. 27/DPRD-LB/Kep.D/2022.
Dikatakan, DPRD Lampung Barat mengusulkan calon Pj bupati Lampung Barat berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).
Kemudian berdasarkan Surat Mendagri tertanggal 8 Juli 2022 Nomor 131.33/3906/SJ perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati yang berisi permintaan usul tiga nama calon Pj bupati Lampung Barat.
Ditegaskan, pihaknya hanya mengusulkan nama-nama calon Pj bupati Lampung Barat. Sementara untuk memutuskan siapa yang ditunjuk adalah kewenangan Kemendagri.
“Dari sejumlah nama yang diusulkan tidak tahu siapa yang akan ditunjuk. Bisa jadi satu diantara tiga nama yang DPRD Lampung Barat usulkan atau pejabat lain. Itu kewenangan Kemendagri. Terlepas dari itu, saya berharap Pj bupati nantinya meneruskan perjuangan kepala daerah sebelumnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tandas ketua DPRD dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) asal PDI perjuangan tersebut.
(WII)




