“Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diamankan berikut kedua tersangka di Sat Resnarkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Dirinya mengungkapkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas coklat berisi bahan/daun diduga Narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram, satu Unit Hp Merek Xiaomi warna abu-abu dan satu unit Hp Merek Vivo warna hitam.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka itu telah melanggar Pasal yang dilanggar sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat hukuman empat tahun penjara bagi kedua tersangka tersebut,” pungkasnya.
(WII)





