Transaksi Narkoba, 2 Remaja Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Dua pemuda yang hendak bertransaksi narkoba jenis ganja berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pesawaran.

Kedua tersangka itu adalah AO (20) dan LF (21) warga Desa Suka Agung, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan, kedua pemuda tersebut diamankan saat Patroli Hunting dan kedapatan membawa ganja seberat 4,75 Gram terbungksus kertas coklat dari dalam jaket.

“Penangkapan tersebut saat personil Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan Patroli Hunting di Jalan Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon,” kata Widodo, Sabtu 13 Januari 2023.

Dirinya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 09 Januari 2023 sekitar Pukul 17.30 Wib atas Dasar LP / A / 1 / I / 2023 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung tanggal 09 Januari 2023, dengan modus operandi dari barang bukti jenis ganja tersebut dibeli dari DN yang ditemukan dikantong jaket yang dipakai AO.

BACA JUGA:  Puncak Hari Jadi Ke-15, Gubernur Arinal: Destinasi Wisata Pesawaran Kedepan Go Internasional
  • Bagikan