Dirinya menjelaskan, dari tangan ketiga pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 0.30 gram, satu unit handphone merk vivo satu unit HP merk samsung warna hitam, kemudian satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.61 gram dan satu unit handphone.
“Saat ini para pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(WII)





