Dirinya menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan disebuah tempat penginapan di Desa Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus beserta dengan barang bukti sabu di dalam penguasaannya.
“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 33,83 Gram, satu unit HP Redmi warna hitam, satu unit HP Oppo warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, satu unit timbangan digital dan buah Pipet Sekop,” ujar dia.
Dirinya mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
(WII)





