Bupati Dendi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

  • Bagikan

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual,” ujar dia.

“Serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan yang wajib disusun oleh Pemerintah Daerah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Innalillah, Pria Hilang di Laut Cukuh Bedil Pulau Pahawang Pesawaran Ditemukan Meninggal
  • Bagikan