PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Enam Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak memiliki surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung dalam salah satu permasalahan yang menjadi temuan terkait pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang tidak tertib.
BPK Lampung menemukan, terdapat aset tetap peralatan dan mesin sebanyak enam kendaraan tidak memiliki BPKB.
Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. Selasa 08 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil temuan BPK Lampung, hak kepemilikan kendaraan didasarkan pada BPKB namun beberapa kendaraan tersebut tidak memiliki BPKB.





