PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di Komplek Pemda Pringsewu, Kamis 10 Agustus 2023.
Kajari Pringsewu, Ade Indrawan mengatakan pemusnahan barang bukti itu menindaklanjuti putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023,” kata dia.
“Barang bukti terdiri dari perkara tindak pidana perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan dan Narkotika,” timpalnya.
Adapun barang bukti yang di musnahkan terdiri dari berbagai jenis senjata tajam, yaitu kunci leter T, handphone berbagai merk.





