Bupati Agus Istiqlal Bagikan SK ASN Pemkab Pesisir Barat

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA-Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar penyerahan petikan keputusan Bupati tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), di Lobi Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Selasa (29/8).

Penyerahan petikan keputusan tersebut diserahkan langsung Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, secara simbolis didampingi Plt. Sekkab, Jon Edwar, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zukri Amin, Kepala BKPSDM, Sri Agustini, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.

Bupati Agus Istiqlal mengawali sambutannya dengan ucapan selamat terhadap dua CPNS sesuai dengan SK Bupati Nomor: B/239/KPTS/V.04/HK-PSB/2023, satu PNS sesuai dengan SK Bupati Nomor: B/282/KPTS/V.04/HK-PSB/2023, dan 481 PPPK (Guru) sesuai dengan SK Bupati Nomor: B/406/KPTS/V.04/HK-PSB/2023, yang diharapkan berdampak selaras pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian, maupun karir.

“Namun perlu diingat bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat,” tegas Bupati

Hal tersebut, merupakan sebuah kondisi yang memberikan konsekuensi logis bagi ASN untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

BACA JUGA:  Akui Perannya 55 Persen, Pemkab Pesisir Barat Berharap TKD Diangkat ASN
  • Bagikan