“Setelah yang lain mendapatkan gaji, yang tiga ini belakangan ngambilnya. Ya kemungkinan itu juga propaganda dari kepala desa agar mereka bertiga tidak diketahui menggunakan ijazah orang lain,” ungkapnya.
“Seharusnya yang mendapatkan gaji itu sesuai dengan yang ada di SK, tapi ini bisa atur oleh kadesnya,” timpalnya.
Dikatakannya, selama tiga tahun Kepala Desa Tebajawa Amrulloh telah melanggar aturan yang berlaku. Karena mempekerjakan orang lain yang tidak sesuai dengan SK.
“SK atas nama anaknya dan keponakannya, namun yang bekerja orang tuanya dan pamannya. Lalu bagaimana soal gaji yang mereka terima selama ini, kan itu menggunakan uang Dana Desa (DD),” pungkasnya.
(WII)





