TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – Tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi minta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Pesawaran segera menindaklanjuti pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan penyelewengan di Desa Panca Bakti Kecamatan Tegineneng kabupaten setempat.
Menurutnya perlu dipertanyakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Panca Bakti Sahono yang menjabat kades hingga beberapa periode.
“Memang patut diduga terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan Kades Panca Bakti karena yang saya dengar dia sudah menjabat tiga periode ditambah istrinya satu periode jadi saya minta APH segera periksa itu Kades. Apalagi yang saya dengar pengelolaan dana desanya tidak transparan,” kata Erland, Sabtu (9/9/2023).
Lebih lanjut, Erland menjelaskan, sebagai contoh pengadaan bibit pinang yang dianggarkan sebesar Rp 97.730.000 dengan pembelian Rp.8000 perbatang menurutnya sangat kental nuansa mark up (penggelembungan-red)
BACA JUGA: Nah..! Kades Panca Bakti Tegineneng Disinyalir Mark Up Harga Bibit Pinang
“Di Bandarlampung harga bibit pinang jenis betara dijual dengan harga Rp.1200 – Rp.2500 perbatang, Kok beli yang harga Rp.8000 ini kan agak aneh,” ujarnya dengan penuh tanda tanya.
Ia juga menduga banyak penyimpangan dari tahun- tahun sebelumnya terutama dalam anggaran pemberdayaan.
Diketahui sebelumnya, Kades Panca Bakti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Wahono diduga mark up harga bibit pinang, yang seharusnya bibit pinang jenis betara dengan harga berkisar antara Rp1.200 hingga Rp2.500 per batang, namun di dalam APBDes tahun 2022 Desa Panca Bhakti Kecamatan Tegineneng sebesar Rp8.000.
Berdasarkan penelusuran media ini, terdapat kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan.
Jumlah peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pengadaan Bantuan Budidaya Tanaman Pinang (Ketahanan Pangan) sebesar Rp97.730.000.
Kemudian, dalam anggaran pemberdayaan masyarakat diduga terdapat beberapa kegiatan yang mencurigakan, seperti Penyelenggaraan Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD, dan PPKD), perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telepon, dll). Operasional Pemerintah Desa (Operasional Perkantoran) sebesar Rp62.811.500.





