“Semoga dengan semangat kebersamaan ini dapat menjadi energi positif dalam melaksanakan tanggungjawab sesuai bidang tugas kita masing-masing,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
“Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 tersebut yang akan menjadi legal formal terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” pungkasnya.
(WII)





