KRUI, WAKTUINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan Tahun Anggaran 2023, diruang paripurna DPRD Pesibar, Senin, 25 September 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II, Ali Yudiem tersebut, dihadiri 19 anggota dari 25 anggota DPRD Pesibar. Tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, Plt. Sekkab Pesibar, Jon Edwar, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, forkopimda Pesibar – Lampung Barat (Lambar), dan camat.
Dalam sambutannya Zulqoini mengatakan bahwa penyusunan Ranperda APBD-Perubahan telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Dalam Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pesibar,” jelas Zulqoini.
Dijelaskannya, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. “Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya Ranperda tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023,” imbuh Zulqoini.
Lebih lanjut Zulqoini mengatakan, selain itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahhwa Ranperda tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.





