LAKH PWI Lampung Minta Polisi Usut Kekerasan Terhadap Wartawan Di Pesawaran

  • Bagikan
Wakil Ketua LAKH PWI Lampung Rozali Umar/Foto: Ist

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang menimpa Angger Pangestu.

Wakil Ketua LAKH PWI Lampung, Rozali Umar menyebut terduga pelaku dapat diancam pasal berlapis terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi pada Minggu, 24 September 2023 yang lalu.

“Terduga pelaku dapat diancam pasal berlapis, antara lain diancam KUHP pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana paling lama dua tahun, kemudian tindakan pengancaman diatur dalam pasal 335 KUHP. Terduga pelaku juga dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) terkait menghalangi tugas jurnalistik,” katanya, Minggu, 1 Oktober 2023.

Menurut Rozali dalam pasal 18 Ayat (1) , Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur secara tegas bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dia juga berharap penyidik kepolisian dapat menerapkan pasal berlapis tersebut guna kepastian hukum bagi korban dan juga menjaga marwah profesi jurnalis.

“Kami percayakan proses hukum kepada kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi dalam dugaan tindakan pidana tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran, Ismail mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap dugaan kekerasan yang menimpa Angger, wartawan media online Waktuindonesia.id.

BACA JUGA:  Musrenbangcam, Bupati Dendi Ajak Masyarakat Jaga Insfrastruktur Yang Telah Dibangun Pemerintah
  • Bagikan