Kuasa Hukum Mantan Kades Terduga Korupsi DD Ajukan Penangguhan Penahanan

  • Bagikan
Nurul Hidayah Kuasa Hukum tersangka Ahmad Zaenuri, mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing Teluk Pandan/Foto: Ist

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kuasa Hukum mantan Kepala Desa (Kades), tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Ahmad Zaenuri (AZ) mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Pesawaran.

Kuasa Hukum AZ yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pesawaran, Nurul Hidayah mengatakan, tersangka AZ diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022.

“Iya sebagai kuasa hukumnya, saya akan mengikuti terus proses hukum yang dijalani oleh AZ di Unit Tipidkor Polres Pesawaran,” kata Nurul, Minggu 15 Oktober 2023.

Dirinya menjelaskan, langkah yang akan diambil olehnya adalah pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka.

“Ya secepatnya kami akan mengajukan penangguhan tahanan kepada tersangka, sebagaimana hak yang diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

“Kalau soal hasilnya biarkan penyidik yang memberikan kewenangannya, terkait apa yang sudah kami ajukan,” timpalnya.

BACA JUGA:  Pasal Sabu, 2 Pemuda Warga Waylima Dan 1 Warga Tanggamus Ditangkap Polisi
  • Bagikan