PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Pencuri berstatus buron berhasil diamankan polisi di kandang ayam Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Selasa 16 Januari 2024 tanpa perlawanan.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya diwakili Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, AA (24), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, diamankan polisi atas keterlibatan dalam pencurian 11 ekor unggas di Pekon Gadingrejo Timur Kabupaten Pringsewu, pada hari Senin, 15 Desember 2023.
“Setelah satu bulan menjadi buronan, keberadaan tersangka AA berhasil kami ketahui dan langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum,” tutur Nurul pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, AA (24), tidak hanya sebagai pelaku tunggal, tetapi juga terlibat dalam pencurian bersama AAS (21), yang telah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan polisi.
“Motif kedua tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan uang untuk membiayai ongkos perjalan kerja ke Palembang,” ungkapnya.
“Dalam penyidikan perkara, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib apes menimpa AAS (21), pemuda asal Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran. Pasalnya pencuri unggas ini tepergok usai mencuri sembilan ekor ayam dan dua entok di Pekon Gadingrejo Timur, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat 15 Desember 2023 lalu.
Nurwidayat (41), korban pencurian mengatakan, Jumat malam sekira Pukul 21.00 Wib dirinya mengecek kandang ayam miliknya yang berada dibelakang rumahnya dan mendapati pintu kandang ayam sudah terbuka dan sembilan ekor ayam miliknya sudah hilang.
“Mengetahui ayam saya hilang, saya berupaya melakukan pencarian dan kemudian bertemu dengan Agus Sujari yang juga sedang mencari dua ekor entok miliknya yang hilang,” ucapnya.





