Dirinya menjelaskan, pada Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku (MRG), di rumahnya yang beralamat di Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng.
“Setelah pelaku diinterogasi, diketahui bahwa handphone tersebut berasal dari kakak iparnya yang berinisial (S). Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(WII)





