TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – Dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil diamankan Unit Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah MRG (19) dan S (30), keduanya merupakan warga Desa Margorejo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada 31 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, di ruang bilas kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rejeki. Korban adalah (GP).
“Pada saat itu korban pencurian saat meninggalkan handphone-nya, merk Samsung A51 di ruang bilas areal kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rezeki,” kata dia, Selasa 27 Februari 2024.
“Kemudian pelaku (S) berhasil mengambil handphone tersebut yang sebelumnya diletakkan oleh korban (GP) di atas lubang ventilasi ruangan bilas saat korban sedang berganti pakaian. Namun, ketika korban keluar dari ruangan, korban lupa mengambil handphone tersebut dan saat ingat, korban kembali ke ruang bilas handphone tersebut sudah hilang,” timpalnya.





