Dirinya mengungkapkan, bahwa THR tahun ini mengalami kenaikan, hal tersebut dikarenakan ada kenaikan gaji pokok sebesar delapan persen.
“Kalau tahun lalu tidak sampai Rp 21 miliar jumlahnya,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Wildan mengatakan, bahwa pengajuan besaran THR dilakukan oleh OPD.
“Ya, nilai besar kecil THR itu diajukan oleh OPD dan disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada,” pungkasnya.
(WII)





