Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun
2020, yang menyebutkan bahwa dalam hal Kepala Daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, Kepala Daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.
“Kemudian pada ayat (2) ditegaskan bahwa memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPj oleh Kepala Daerah yang baru atau pejabat pengganti. Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa LKPj sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditandatangani dan diserahkan oleh Kepala Daerah yang baru atau pejabat pengganti,” ujarnya.
Atas nama Pemkab Pringsewu, Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu, yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu.
(WII)





