Deklarasi Kamtibmas, Jam Operasional Organ Tunggal Dibatasi di Pesawaran

  • Bagikan
Forkopimda Pesawaran Deklarasi Kamtibmas, dalam rangka pembatasan jam operasional organ tunggal/Foto: Ist

Dirinya juga menghimbau agar tetap mewaspadai timbulnya perkembangan budaya baru sebagai dampak modernisasi yang terjadi dilingkungan tempat tinggal. Peran serta aparatur pemerintah, aparat keamanan, dan segenap elemen masyarakat menuntut untuk bersama -sama bersinergi memerangi penyakit masyarakat yang kerap kali mengganggu kehidupan ditengah-tengah masyarakat.

“Saya mengajak untuk kita terapkan bersama aturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan kita semua, dan untuk masa depan kita semua agar kedepan lebih baik lagi,” ungkapnya.

“Dengan adanya kegiatan ini diingatkan kembali dan ditegaskan kembali pentingnya patuh terhadap Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2017 tentang penyelengaraan keramaian kepada masyarakat,” timpalnya.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menghimbau untuk organ tunggal tidak boleh lagi menyetel musik berbau remik, karena musik seperti inilah yang mengundang untuk penyalahgunaan narkoba maupun miras.

“Saya meminta kepada semua unsur untuk dapat membantu menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran agar tidak terjadi lagi konflik dan memakan korban seperti kejadian sebelumnya,” pungkasnya.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD, Sekdakab Pesawaran, Para Pejabat Struktural dilingkup Pemda Pesawaran, Ketua Apdesi Pesawaran dan Para Camat serta Para Pengusaha Hiburan Organ Tunggal se-Kabupaten Pesawaran.

(WII)

BACA JUGA:  Pelaku Curat, Remaja Warga Way Lima Diringkus Polisi
  • Bagikan