Polemik Ijazah Paket Cabup Aries, Tomas Minta KPU Baca PKPU Pakai Mata

  • Bagikan
Polemik ijazah paket C Cabup Aries Sandi, puluhan Ormas dan LSM datangi KPU Pesawaran/Foto: Erde

WAKTU INDONESIA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang isinya tertulis fotokopi ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen persyaratan calon.

Hal tersebut dikatakan Erland Syofandi, salah satu tokoh masyarakat (Tomas) di Bumi Andan Jejama menanggapi gaduhnya persoalan salah satu dokumen persyaratan calon Bupati nomor urut 1 Aries Sandi Dharma Putra yang memantik sejumlah elemen masyarakat bereaksi.

“Setahu saya, Pilkada ini berpedoman pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Buka saja PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bacanya pakai mata jadi bisa mengeja huruf perhuruf,” kata Erland, Selasa 12 November 2024.

Dikatakannya, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 bagian ke-empat dokumen persyaratan calon pada pasal 20 ayat (1) pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

“Lalu pada ayat (2) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi A, B, C, dan pada huruf D, jelas ditulis fotokopi ijazah yang dilegalisir bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” kata dia.

Kemudian, lanjut Erland, fotokopi: 1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf C.

“Kemudian, pada pasal 133 ayat (1) ditulis “Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sengketa Pilkada Pesawaran di MK, Tokoh Minta Masyarakat Jangan Terhasut Narasi Sesat

“Dan ayat (2) ditulis “Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 dan pasal 126.” Jadi tegas ya bukan Suket tapi fotokopi ijazah yang dilegalisir,” timpalnya.

  • Bagikan