WAKTUINDONESIA – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, menonaktifkan Asnawi, oknum Camat Padang Cermin kabupaten setempat.
Pemberhentian sementara, Asnawi oknum Camat tersebut, sesuai dengan Pasal 31 PP 94 Tahun 2021 mengatur mengenai pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Wildan mengatakan, bahwa ada dua laporan yang masuk terkait oknum Camat tersebut, yang pertama karena laporan kawin siri dan memiliki anak, dan yang kedua laporan terkait oknum tersebut membawa seorang wanita hingga larut malam di kantor camat setempat.
“Jadi ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah Kabupaten Pesawaran terkait laporan tersebut. Sehingga kita berhentikan sementara camat tersebut selama pemeriksaan berlangsung,” kata dia, Jumat 14 Februari 2025.
Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.
“Kita lihat hasilnya nanti, apabila terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.





